Adhyaksanews. LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 22 Januari 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASR alias Rudi (43 tahun), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, dan AM alias Al Amin (31 tahun), warga Jalan Aek Matio, Gang Manggis, Kecamatan Rantau Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu dompet hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme dan Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba. “Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan tindak kejahatan, terutama terkait peredaran narkotika. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” Ucapnya
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(red)