Adhyaksanews. Simalungun – Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menyita empat unit mobil Kijang Kapsul terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (20/2/2025) pukul 07.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pria inisial BIG (47), warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, yang melaporkan dugaan penggelapan yang terjadi pada Sabtu (26/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kemakmuran No. 40, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, kami melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka kasus ini berhasil diidentifikasi dilakukan oleh seorang wanita inisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya tentang keberadaan empat unit mobil yang diduga hasil penggelapan. Kendaraan tersebut ditemukan di pekarangan rumah seorang pria inisial JLT di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Tim gabungan yang terdiri dari Fungsi Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah melakukan penyitaan pada pukul 14.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Biru (BK 1386 LQ), Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Silver (BK 1829 SE), Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Hitam (BK 1879 FK), Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Silver (BK 1650 TK).
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025,” jelas AKP Verry Purba.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yakni seorang pria inisial FP (34) dan seorang wanita DPS (34), keduanya warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini, keempat unit mobil tersebut telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Polres Simalungun akan melakukan beberapa tindak lanjut, termasuk melanjutkan pencarian tersangka ASH, mencari keberadaan barang bukti lainnya, melengkapi berkas penyidikan dan akan terus melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Polres Simalungun menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.(red)