Polresta Cilacap Gulung Komplotan Maling Sepisialis Mobil Pikap

Adhyaksanews. Cilacap — Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menggulung dan menangkap komplotan maling sepialis mobil pikap, mereka ditangkap usai beraksi dibeberapa wilayah di Kabupaten Cilacap dalam tiga bulan terakhir

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntur Arif Satyoko. Menjelaskan dalam komplotan ini terdapat empat orang tersangka, mereka ditangkap di dua wilayah di Jawa Barat

“Kurun waktu tiga bulan terakhir marak sekali terjadi pencurian mobil kemudian dari hasil penyelidikan Unit Resmob Reskrim Cilacap bekerja sama dengan Jatarnas Polda Jateng serta Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap komplotan tersebut di Tasik dan Ciamis, Jawa Barat,” kata Guntur kepada Wartawan Adhyaksa News, Rabu (5-2-2025)

Tersangka berinisial SU (50) asal Kabupaten Cilacap dan SO (37) asal Kabupaten Tegal. Keduanya Residivis kasus yang sama, dua tersangka lainya adalah AS (39) asal Kota Ciamis dan AR (34) asal Kabupaten Purbalingga

“TKP-nya di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, seperti Majenang, Sidareja, Patimuan dan Kedungreja,” katanya

Usai beraksi, mereka kabur ke Jawa Barat, Polisi yang telah mengetahui identitasnya langsung melakukan pengejaran

“Waktu ditangkap mereka ada yang bersama dan sendiri, pada saat pengejaran kita tangkap di SPBU Tasik,” sambungnya

Guntur menyebut pelaku ini sengaja mengincar kendaraan jenis pikap karena lebih mudah untuk dicuri, para komplotan ini kemudian menjualnya ke penadah berinisial NT (56) yang merupakan warga Ciamis

“Dari keterangan yang diperoleh memang mereka sengaja mencuri mobil bak terbuka karena dalam prosesnya itu lebih mudah. Selain pelaku kita sudah tangkap penadahnya dari Jawa Barat,”ungkapnya

Polisi mengamankan barang bukti 3 unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam dan 1 unit Suzuki Futura warna hitam

“Dalam proses ini kita mengamankan 5 buah unit kendaraan, kita dalami lagi untuk pengembangan karena ini Khan lintas provinsi jadi bisa saja jaringannya lebih luas. BB kita temukan semua di penadah,” katanya

Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP Ancaman Hukumannya maksimal 7 tahun penjara

Keterangan Tersangka

Salah satu tersangka berinisial SU yang merupakan eksekutor mengaku mencuri mobil pikap hanya menggunakan Kunci T, alasan mengincar mobil pikap karena lebih mudah dan cepat

“Lebih cepat dan gampang dicuri karena yang lain nggak bisa, sekali ngambil dalam hitungan menit saja. Saya berkelompok empat orang, saya bagian ngambil (Eksekutor) setelah dapat diserahkan ke orang, sudah dipesan,” kata salah seorang pelaku

Ia mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp.3 juta dalam satu kali aksi, kendaraan yang diincar juga tidak ditentukan, yang jelas sedang terparkir di pinggir jalan

“Satu unit laku Rp.12 juta, jumlah itu dibagi rata, mobil yang diambil terparkir di depan toko. Kita lewat ada mobil pikap kita berhenti,” pungkasnya.
Editor : Faut Soleh

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *