Adhyaksanews. Manado — Polresta Manado melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menunjukkan langkah nyata dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana sebesar lebih dari Rp 138 juta yang melibatkan seorang mandor buruh bagasi di pelabuhan Manado berinisial AK alias Agus Kadir, Juga laporan hak hak buruh yang di abaikan, seperti BPJS TENAGA KERJA DAN KESEJAHTERAAN sejak tahun 2014.
Sampai saat ini belum juga belum tuntas, padahal persoalan menyangkut BPJS Tenaga kerja dan kesejahteraan para buruh sempat terungkap ketika rapat koordinasi yang di laksanakan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulut bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, Dinas Koperasi Provinsi Sulut dan Kepala BPJS tenaga kerja Sulut, KSOP pelabuhan Manado, dan koperasi TKBM pelabuhan Manado, pada tgl 4 Februari 2022 di mana kepala BPJS tenaga kerja sulut membenarkan bahwa sejak tahun 2014 sampai di laksanakan rapat koordinasi ini tgl 4 Februari 2022 tidak ada satupun para buruh TKBM di daftarkan sebagai peserta BPJS tenaga kerja.
Dana yang semestinya menjadi hak kaum buruh tersebut diduga disalahgunakan oleh pelaku, sehingga merugikan para pekerja.
Kapolresta Manado Kombes Pol Juianto P. Sirait, S.H., S.I.K., memastikan laporan masyarakat terkait dugaan tindak Penggelapan/Korupsi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Dalam waktu singkat, Subdit III Tipidkor Polresta Manado berhasil memulai penyelidikan untuk mengungkap kebenaran serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Hingga saat ini, kasus penggelapan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan formal.
Langkah cepat dan tegas dari penyidik Tipidkor mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Banyak pihak menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat kecil, seperti buruh.
Langkah ini juga dianggap sejalan dengan program 100 hari Kapolri yang berorientasi pada visi “Asta Cita”, yaitu membangun Polri yang profesional, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan respons cepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat.
Perlindungan terhadap hak-hak buruh harus menjadi prioritas agar keadilan tetap terjaga.
Dengan proses hukum yang adil dan tegas, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh pelaku, sekaligus mengembalikan hak yang seharusnya diterima buruh.
Kinerja Subdit III Tipidkor Polresta Manado diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi alat perlindungan efektif bagi kaum pekerja yang kerap menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
Terpisah Ketua Inakor Sulut Rolly Wenas mendukung penuh kinerja Polresta Manado untuk segera menangkap pengurus Koperasi TKBM Manado yang terkait penggelapan dana tersebut, untuk mewujudkan program “Asta Cita” bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Editor : DANDY. D. A