Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Enam Pelaku Diamankan

Adhyaksanews. MEDAN – Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025) di Mapolsek Sunggal, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa enam orang pelaku telah diamankan, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah.

Para pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah swalayan Indomaret di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, pada 9 Desember 2024, serta di depan sebuah toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada 8 Januari 2025.

“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor menggunakan kunci leter L yang telah dimodifikasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), dan FA(21), serta seorang penadah berinisial SH (40).

Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sunggal, Kompol B. Gunanti, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini datang dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Penindakan terhadap pelaku kejahatan adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Yudhi.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Sumut akan terus mendukung upaya kepolisian di tingkat wilayah dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana.

Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana.(Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *