Adhyaksanews. MANADO – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tikala menggelar operasi miras di wilayah Kecamatan Paal Dua dan Tikala pada Kamis, (30/1/2025).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 12.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tikala AKP Jemmy Worang, didampingi Kanit Provos dan Kanit Reskrim. Petugas menyasar sejumlah warung dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Dari hasil operasi, Polsek Tikala menemukan sebanyak 32 botol minuman keras jenis Cap Tikus berukuran 600 ml di sebuah warung milik IT (41), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua. Pemilik warung kemudian diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Tikala AKP Jemmy Worang didampingi Kasi Humas menyatakan bahwa operasi ini dilakukan atas instruksi Kapolresta Manado untuk menekan angka gangguan Kamtibmas akibat konsumsi minuman keras di wilayah hukum Polsek Tikala. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujarnya.
Operasi berakhir pada pukul 13.00 WITA dengan situasi aman dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal demi menjaga keamanan bersama.
(Atar)