Pondok Warung Sabu Sabu Di Payak Ubi Tempat Jualan Sabu Cili dan Kanang Di Gerbek Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

Adhyaksanews, Bangka Selatan -Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali mengamankan dua orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Damai dan Payak Ubi Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/9/2024) sianh pukul 15.00 Wib.

Pelaku yang diamankan dihari yang sama tersebut adalah Cili (28) dan Kanang (28), kedua pelaku pengedar narkoba ini warga jalan Damai, ( Sukadamai) dan Pemukiman pesisir pantai Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi SH mengatakan Kronologi pengamanan kedua pelaku tersebut setelah mendengar adanya laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara dengan laporan, pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan laporan, Tim kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke TKP terkait dengan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, Tim kita melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang sering melakukan transaksi di tempat tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil mendapatkan barang bukti seperti sabu 9 bungkus plastik bening dengan berat bruto 2,16 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok merk DJITOE, dan 1 buah tisu berwarna putih milik dari pelaku Cili

Sementara pelaku Kanang (28) salah satu Residivis Kambuhan kasus narkoba ini saat digeladah bersama ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu – sabu seberat 3,27 Gram. sebanyak 18 (delapan belas) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD., 1 (satu) Unit Handphone merk Realme berwarna Putih.

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Rutan Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut. ungkap Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,”
(KS/Redaksi)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *