Adhyaksanews, Palangkaraya–Melalui Program Jaga Desa , Kejari Sukamara berhasil ungkap penyalahgunaan dana Desa Petarikan Tahun 2023. Akibatnya dana desa (DD) pada Tahun anggaran 2023 yang dijabat Mantan Kepala Desa Petarikan berinisial (KH) terpaksa mengembalikan uang yang disalahgunakanya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Hal itu terbukti setelah tim intelijen Kejari Sukamara melaksanakan monitoring evaluasi ( Monev) terhadap pengelolaan keuangan pemerintah desa Petarikan berdasarkan surat tugas plh. Kajari Sukamara Nomor :SP’TUG O4/O.2.20/Dsb.2/A4/2024 Tanggal 19 April 2024 Tentang pelaksanaan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan.
Melalui siaran Persnya 26/04/2024, Plh.Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Sukamara Anggiat A P Pardede ,S.H.,M.,H menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tim Intelijen telah ditemukan 3 (tiga) Proyek pada Desa petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan antara lain :
1. Penimbunan Jalan Lubuk Lais Rp. 255.018.239,20,- (Dua Ratus Lima puluh Lima Juta Delapan Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Dua
puluh Sen)
2. Penimbunan Jalan Balai Tanah Rp. 94.205.980,- (Sembilan puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan puluh rupiah )
3. Pemeliharaan Jalan Tengkawang Rp. 70.291.900,- (Tujuh puluh Juta Dua RatusSembilan Puluh Satu Ribu Sembilan ratus rupiah )
Selanjutnya diketahui bahwa proses pencairan Dana Desa terhadap ke 3 (tiga) pekerjaan tersebut telah
selesai dicairkan pada bulan Maret tahun 2023 dan bulan November 2O23 dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 419.516.19,20,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah Dua Puluh Sen).
Hasil klarifikasi uang tersebut setelah dicairkan kemudian digunakan oleh Mantan Kepala Desa Petarikan untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian pada saat dilakukan klarifikasi dan peninjauan oleh Tim Jaga Desa pada Desa Petarikan ditemukan ada pelaksanaan pekerjaan terhadap ke 3 (tiga) perkerjaan tersebut pada bulan Februari tahun 2024 ternyata baru dilaksanakan dan seakan-akan
pekerjaan itu telah dikerjakan tahun lalu, dan kemudian saat di lakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima puluh Juta Rupiah) kepada Pelaksana Pekerjaan (tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan).
Mantan Kepala Desa Petarikan kemudian bersedia membuat surat peryataan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya Sebesar RP.150.000.000 ( Seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sukamara yang kemudian akan disetorkan masuk ke rekening kas Desa petarikan.(R)