Program Kerja Di Kantor ATR/BPN Minsel terkait Pengurusan Sertifikat Untuk Masyarakat Minsel

adhyaksanews.online, Minsel

Program kerja kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Minahasa Selatan,Sulawesi Utara(Sulut).Menerima pelayanan pengurusan Sertifikat Hak Milik(SHM) untuk Masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan (Kaban) ATR/BPN Minahasa Selatan(Minsel),Deany Keintjem,APTNH,kepada awak media adhyaksanrws,Selasa(16/5/2023.

Adapun program kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,Sulawesi Utara(Sulut),ATR/BPN Minsel sementara ini,sedang mengadakan tahapan kegiatan pendaftaran Sertifikat Surat Tanah.

Yang akan dilaksanakan di lokasi Kecamatan .Maesaan Minsel.dibagi di beberapa Desa antara lain,Desa linigaan,Tumani Raya,Kinaweruan dan Desa Temboan.

Akan dilaksakan disana dengan target seluas 3.952 bidang lahan tanah,sekarang sementarara dalam tahapan lakukan pengukuran data.

Kami berharap dari Pemerintah Desa harus bekerja sama dengan Masyarakat untuk segera mendaftarkan lahan tanahnya disrtifikankan.Terangnya.
Dimana kami dalam hal ini, pihak ATR/BPN tidak ada punggutan biaya.Tapi ada peraturan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SK) tiga Menteri.masing-masing,Mendagri,Menteri Desa dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR).

Yang dikuatkan dengan peraturan bupati(Perbup)Tahun 2018.
Itu semua biaya yang dibebankan di Desa termasuk sidan materai kurang lebih sebesar 350.000.

Dan biaya itu, semuanya panitia Desa yang kelola di setiap Desa dalam pengurusan semua surat ukur tanah dan sertifikat.” kalau di kantor ATR/BPN tidak punggut biaya semuanya.Terang Keintjem.

(Jansen-adhyaksanews)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *