Proses pengadaan langsung pada Proyek WP 1 CSD Tanjung Gunung diduga melibatkan banyak oknum pejabat internal PT.Timah

Oplus_131072

Adhyaksanews,Bangka Belitung :Kasus korupsi Mega proyek pembangunan washing plan darat tanjung gunung dan pengadaan kapal isap sewa (CSD ) dengan

Terdakwa perdana Ichwan Azwardi selaku kepala proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, -dari dakwaan – dalam pengadaan proyek dinilai telah bertentangan dengan pasal 5 undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pasalnya kepala proyek ini tidak melakukan tender padahal nilai item-item dari proyek mulai dari Rp ratusan juga hingga Rp milyaran.

Diduga bakal menyeret banyak pihak baik pejabat PT Timah dipengadaan,pejabat teknis sampai mitra pengadaan barang dan jasa PT Timah Tbk.Rabu, ( 29/05/2024 )

Pada saat persidangan pihak JPU di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Irwan Munir menyebutkan Ichwan Azwardi telah melanggar prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas karena pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melalui proses yang terbuka dan transparan.

Akibat dari penunjukan langsung yang dilakukan terdakwa Ichwan Azwardi itu tentu terdapat sederet perusahaan yang memperoleh untung secara cuma-cuma. Padahal proyek sendiri telah gagal total, fatalnya lagi keuangan negara jadi buntung itu.

Dalam dakwaan terungkap kalau dari 37 item belanja proyek dengan total Rp 15.894.130.873. Ada 6 perusahaan yang keciprat orderan aji mumpung hingga milyaran Rupiah.

Terbesar yakni perusahaan Timah International Investment (TII) PTE sebesar Rp 3.800.677.872 berupa belanja hidrolik JIG, panel LVMDP, motor 132 kw, panel cubicle hingga container.

-CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1.991.018.000 paling mendominasi proyek bidang jasa dengan 5 item pekerjaan. Mulai dari pekerjaan pondasi JIG CSD, talud batu belah stockpile, rumah pompa tanah hingga gudang.

-CV Jaya Lestari keciprat Rp1.864.500.000 untuk sewa excavator dan dozer.

-PT Alamsjah Engineering sebesar Rp 1.557.000.000, pengadaan kabel power electrical NYFGBY 3X120mm.

-PT Putra Tanjung Pura (Kalimantan) sebesar Rp950.000.001 orderan JIG primer sekunder.

Ditemukan juga keganjilan atas belanja item pompa tanah CSD-WP dari 2 toko yang berbeda dengan perbedaan harga yang mencolok. Dimana PT Jebsen & Jessen menjual seharga Rp 1.640.000.000 jenis Warman pump sedangkan PT Pioneer lebih murah yakni seharga Rp975.000.000.

Menariknya juga ternyata CV Jasa Bumay walau nilai kontrak tak sampai Rp milyaran tepatnya Rp 817.511.000, namun paling mendominasi pekerjaan jasa. Dimana ada 6 item pekerjaan fisik yang dikantongi mulai pemasangan peralatan pencucian, pemasangan sistem pemipaan & atap, install konstruksi pompa tanah hingga pembongkaran dan pemasangan.

Sementara itu sederet perusahaan lain yang juga disebut telah menikmati hasil atas dugaan korupsi yang terjadi sebagai berikut: PT Bumi Artha Raharja sebesar Rp 332.000.000, CV Aman Karya sebesar Rp425.000.000.

-PT Mitra Musi Pump sebesar Rp370.600.000, Rp332.000.000. CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000.

-PT Walindo Jaya Abadi sebesar Rp253.183.000, CV Jasa Bumay sebesar Rp140.498.000.

-PT Gunadaya Solutech sebesar Rp106.000.000.

-CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81.743.000, PT Gunadaya sebesar Rp75.320.000,00. PT Wira Griya sebesar Rp43.000.000.

Beberapa perusahaan mitra pengadaan barang dan jasa tersebut memang sudah merupakan mitra lama dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa di PT timah sebut saja PT. Bumi Artha Raharja dan CV.Aman Karya Sungailiat, CV.Jasa Bumay,PT.Walindo Jaya abadi,dan CV. Makmur mandiri ,yang paling fenomenal adalah timah internasional Investment (dikenal dinternal dengan Tinves) yang menurut informasi didirikan oleh mantan Direktur operasi dan produksi Alwin Albar dan Ichwan Azwardi yang sekarang menjadi tersangka sejak beberapa tahun silam pada saat PT Timah melakukan kegiatan buka tambang di Myanmar saat Alwin menjabat sebagai pimpro bersama Ichwan,dan terus berlanjut sampai saat ini , dalam hal pengadaan barang dan jasa konstruksi diPT timah Tbk.

Menurut informasi yang diterima awak media bahwa proses penunjukan langsung yang dilakukan tidak lepas dari saran unsur teknis (UT) dan tentunya sesuai dengan permintaan dari unsur pemakai (UP),dimana unsur teknis bisa memberikan saran dan masukan kepada user (dalam hal ini proyek).

Kemudian unsur teknis bisa menunjuk mitra pengadaan barang dan jasa kepihak logistik sesuai dengan permintaan user ( dalam hal ini koordinator lapangan dan disetujui pimpro proyek WP1 CSD Tanjung Gunung) untuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa dengan alasan tertentu baik terkait jenis alat, populasi alat/ barang atau pun keagenan khusus , dan ini lalu diproses lanjut oleh divisi logistik PT Timah dengan rekomendasi unsur teknis dan user , unsur teknis berasal dari tim keteknikan dan sarana atau KS sebagai divisi yang menangani bidang teknis di PT.Timah.

Menariknya unsur Pemakai yang seharusnya dari unit terkait yang nanti menggunakan fasilitas proyek tidak mengetahui dan diikutkan dari awal yakni unit laut Bangka /UPLB sehingga terkait kwalitas barang dan pekerjaan jasa sipil saat diserahkan tim proyek sama sekali tidak mengetahui bahkan washing plan darat saat diserahkan oleh terdakwa tanggal 4 Januari 2019 kepada Erwin Suhari sebagai Kepala unit laut Bangka tahun 2018-2019 disaksikan Ari Wibowo sebagai kepala unit Keteknikan dan sarana saat itu seolah membuktikan adanya kesengajaan menerima hasil pembangunan Washing Plan darat tanjung gunung tersebut ,tanpa komisioning dengan kapal CSD .

Dikarenakan Proyek ini molor dan tidak kunjung selesai dengan. Paripurna.

Jadi patut menjadi perhatian serius dari pihak JPU tentang diduga banyak oknum staf dan pejabat internal PT timah dan mitra terkait pengadaan barang dan jasa diduga terlibat praktek kongkalikong dan mesti dihadirkan diruang sidang , karena pada kenyataannya pengadaan barang dan jasa proyek WP 1 CSD Tanjung gunung tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa didivisi logistik PT Timah sesuai aturan perusahaan diPT timah Tbk dan diduga mangkrak dan terindikasi terjadinya markup.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *