Proses SHM di IUP PT. AA Terancam Gagal, BPN Belitung Pinta Pemohon Selesaikan Permasalahan Sampai 10 Hari Kedepan

adhyaksanews.online, TANJUNGPANDAN

Lagi marak dan terus terjadi di Kabupaten Belitung. Dimana lahan seluas kurang lebih 100 hektar di IUP PT. Alter Abadi (AA) terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1994 / 1995 dan sedang dalam tahap menjadi sertifikat atau Surat Hak Milik untuk dilanjutkan menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Bahkan hal ini pernah bergulir ke gedung dewan. Dimana mereka masyarakat Air Seruk menamai Forum Masyarakat Peduli Kampong (FMPK) Air Seruk membawa ranah ini di Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tak main-main RDP untuk menuntaskan pekara yang menyangkut kelangsungan generasi anak cucu itu dihadiri langsung oleh Komisi I, II dan III.

Bahkan disinyalir keinginan penguasaan lahan di IUP PT. Alter Abadi jelas kental. Hal tersebut dilihat dari pengakuan warga Air Seruk Sumantri dimana lahan yang dikuasai atau dimiliki atas nama orang-orang yang ada didalam Alter Abadi bukan warga setempat.

“Timbul permasalahan ini setelah tahun 2021, jadi masyarakat terkejut karena SKT PT. Alter Abadi ada di lahan perkebunan masyarakat,” pungkasnya pada RDP tersebut.

Padahal nama-nama yang terbit di SKT yang diduga menguasai lahan tersebut belum pernah melakukan kegiatan perkebunan atau lainnya. Baik oleh diri sendiri atau dengan cara memperkerjakan orang lain.

Alhasil kesimpulan RDP tersebut pihak Dewan :

1. Merekomendasikan kepada Kepala Desa (Kades) Air Seruk Prasastia Yoga untuk mencabut SKT yang diterbitkan di atas lahan IUP PT. Alter Abadi.

2. Merekomendasikan agar BPN Kabupaten Belitung untuk tidak memproses permohonan pengusulan sertifikat dari SKT yang bermasalah di lahan IUP PT. Alter Abadi.

Tak putus arang, selesai RDP di DPRD Belitung, 04 Februari 2023, mereka (FMPK) Air Seruk kembali melayangkan surat keberatan atas pengajuan membuat surat sertifikat atas nama Jeffry Hakim serta seluruh SKT yang terbit pada tahun 1994 1995 untuk dijadikan atas hak sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan yang berada di atas IUP PT Alter Abadi.

Selanjutnya untuk tidak melanjutkan sertifikat lahan yang telah diterbit pada 13 nama yang belum ditemukan SKT -nya dan atas nama Linda Laysana adalah salah satu dari 13 nama tersebut.

Hingga hari ini, Jumat (09/06/23) pihak dari FMPK Air Seruk belum juga mendapatkan jawaban atas keinginan sejumlah masyarakat Air Seruk untuk menggugurkan SKT di Lahan IUP PT. AA hingga tidak menerbitkan SHM oleh BPN.

Sekretaris Sri Hendrawati mewakili Ketua FMPK Air Seruk Sumarta beserta beberapa masyarakat pemilik kebun dan anggota lainnya sambangi Kantor BPN Belitung, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan. Dalam rangka koordinasi mengenai jawaban surat yang dilayangkan pada tanggal 2 November 2022 atas perihal keberatan pengajuan pembuatan surat sertifikat pada tanggal 4 Februari 2023.

“Kedatangan kami hari ini Ke kantor BPN dalam rangka menindaklanjuti surat yang pernah dikirim, terkait tidak setujunya masyarakat atas sertifikasi lahan-lahan yang berada di IUP PT. Alter Abadi di Desa Air Seruk, tahun 1994 dan tahun 1995. Yang kami temukan ada 7 nama dengan luas ratusan Hektar dimana SKT-SKT tersebut dibuat secara fiktip,” papar Sri kepada wartawan Jumat (09/06/23).

Ia mengecewakan hal tersebut terjadi, lantaran pihak atas nama yang mencuat di SKT tersebut padahal tidak pernah melakukan aktivitas perkebunan.

“Bahkan kami sudah melakukan RDP di Dewan dan mereka merekomendasikan kepada pihak BPN agar tidak melakukan tindakkan legalitas yang lebih tinggi termaksud menerbitkan Sertifikat. Bahkan merekomendasikan kepada Kepala Desa Air Seruk untuk mencabut dari pada SKT-SKT yang diterbitkan pada tahun 1994 dan 1995 yang berada di IUP PT. Alter Abadi tersebut,” tukasnya.

Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Belitung Antonius Bagus Budi Pradana mengatakan disela-sela pembahasan dengan FMPK Air Seruk diruang pertemuan membenarkan bahwa FMPK Air Seruk pernah melayangka.

 

( Tim adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *