Proyek Jalan Paving Blok di Desa Leleko Disorot Dugaan Kurangnya Transparansi

AdhyaksaNews. Minahasa – Proyek pembangunan jalan paving sepanjang 158 meter di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp143.809.700 ini dinilai kurang transparan, khususnya terkait ketiadaan informasi detail pada papan proyek.

Masyarakat Nama tidak mau di sebutkan “,mempertanyakan tidak dicantumkannya rincian penting seperti lebar jalan pada papan informasi yang terpasang di lokasi proyek di Jaga 4 Desa Leleko. Ketidakjelasan tersebut memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Ujarnya

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Hukum Tua Desa Leleko, Paula V. Kindangen, tidak dapat memberikan keterangan langsung karena sedang berada di pasar, menurut penjelasan suaminya. Sementara itu, Sekretaris Desa Leleko, Riki Paat, menyatakan bahwa papan informasi proyek dapat diperbaiki jika memang diperlukan. “Io, kan torang boleh roba itu papan. Masala ini kan nanti Inspektorat akan tinjau,” ujar Riki melalui telepon. 30/12/2024

Pengacara Master Hukum Pidana dan Perdata, Herling Walangitang, SH, MH, menekankan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara, termasuk Dana Desa, harus memenuhi prinsip keterbukaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

“Informasi lengkap, seperti nama proyek dan spesifikasi teknis, wajib dicantumkan di papan proyek. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini bisa menjadi indikasi pelanggaran yang berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran,” ujar Herling. Senin 06/01/2025 Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola dan akuntabilitas Dana Desa.

Ketua Komda LP-KPK Sulawesi Utara, Ir. Hantje Ventje Maleke, juga menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan proyek yang dianggap tidak memenuhi standar transparansi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pemasangan papan informasi proyek yang lengkap merupakan kewajiban untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

“Ketiadaan informasi yang jelas membuka ruang bagi potensi penyimpangan anggaran. Ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa,” tegas Maleke.
Senin 06/01/2025

Masyarakat Desa Leleko berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat, segera mengevaluasi pelaksanaan proyek ini. Mereka mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa Leleko.

(SYARE. M)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *