Adhyaksanews. Ranowangko — Proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan yang dibiayai oleh Dana Desa sebesar Rp146.157.600 di Desa Ranowangko, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, kini menjadi sorotan tajam publik. Menyusul sejumlah temuan yang mengindikasikan kurangnya transparansi dan kooperasi dalam pelaksanaan proyek ini, masyarakat mulai mempertanyakan kejelasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media Adhyaksa terhadap Hukum Tua Desa Ranowangko, 21/12/2024, LIEFKE G. LANGUJU, S.Pd, untuk menggali informasi lebih lanjut justru menemui jalan buntu. Dua kali kunjungan dilakukan, namun Hukum Tua tidak dapat dihubungi. Yang lebih mencolok, saat wartawan mencoba menghubunginya melalui telepon, nomor WhatsApp mereka diblokir tanpa penjelasan yang jelas.
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, tak tinggal diam. Ia mengecam lemahnya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dianggap sebagai salah satu penyebab maraknya praktek korupsi di tingkat desa. “Ketidaktransparanan ini tidak bisa dibiarkan, karena proyek ini menggunakan uang rakyat. Masyarakat berhak tahu bagaimana dan untuk apa uang tersebut digunakan,” tegas Lahengko.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penggunaan dana. “Kami akan terus mendorong pihak berwenang agar lebih proaktif dalam pengawasan dan akuntabilitas proyek-proyek yang menggunakan dana publik,” lanjutnya.
Ketidakjelasan dalam proyek ini menggugah keprihatinan masyarakat, dan mereka berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi ini, semua pihak diminta untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan dalam setiap proyek pembangunan agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
(SArel Moningka)