Adhyaksanews. Minahasa – Proyek pembangunan jembatan di Desa Ranowangko 2 Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Hukum Tua LIEFKE G. LANGUJU, S.pd menuai sorotan publik. Pasalnya, papan informasi proyek tidak detail spesifikasi seperti panjang, lebar, dan tinggi jembatan tidak diketahui. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi mengurangi kualitas konstruksi.
Senin (6/1/2025), sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pengerjaan yang dianggap asal-asalan, sehingga dikhawatirkan mutu jembatan akan cepat rusak. Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Jamel Lahengko, turut menyoroti ketidakjelasan proyek tersebut.
“Dalam pekerjaan fisik yang dibiayai negara, pemasangan papan nama proyek wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Papan nama tersebut harus memuat jenis kegiatan, panjang, lebar, dan tinggi konstruksi,” tegas Lahengko. Rabu 08/01/2025
Ia juga menambahkan bahwa proyek ini diduga kuat menyimpang dari aturan dan membuka peluang terjadinya korupsi. “Ada indikasi proyek ini dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak terkait. Saya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan ini sesuai dengan RAB,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi terkait transparansi dan kualitas proyek ini. Kejelasan mengenai sumber dana dan spesifikasi teknis sangat diperlukan untuk memastikan proyek benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa Ranowangko.
Sarel Moningka