Adhyaksanews. Wonosobo — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat desa di Desa Burat, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo memicu ketegangan di kalangan masyarakat
Puluhan perwakilan warga masyarakat Desa Burat yang terdairi dari, Ketua Rt/Rw, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Masyarakat mendatangi kantor desa menanyakan dan meminta sangsi pemberhentian dua oknum perangkat desa yaitu DM Kaur Umum dan DIM Kaur Pemeritahan untuk segere di berhentikan dari jabatan perangkat desa
Sayang sekali ketika perwakilan warga masyarakat datang ke kantor desa, kepala desa tidak berada di kantor, Sedang ada urusan ke Kantor Dinsos Kabupaten bersama Sekretaris Desa.
Perwakilan warga masyarakat ditemui oleh Kaur Keuangan Heviyati Zulhijah, Kadus Krungsung Unama Alim dan Kasi Kesra dan Pelayanan Cahyono.
Turut hadir menemui perwakilan warga masyarakat Empat Anggota BPD, Kapolsek Kepil dan Babinsa
Dalam keterangannya Heviyati Kaur Keuangan tidak bisa memberikan jawaban atas permintaan warga masyarakat, dikarenakan bukan wewenangnya, tetapi berjanji akan melaporkan kepada kepala desa.
Heviyati juga menyarankan agar masyarakat untuk datang kembali ke kantor desa di saat pak kades berada di kantor, dan minta yg datang tiap-tiap Dusun yang mewakili satu orang saja.
“Saya tidak bisa memberi jawaban karena itu bukan wewenang saya, tapi saya pasti akan melaporkan kepada kepala desa.
Atau warga datang kembali pada saat pak kades berada di kantor, juga sebaiknya tiap-tiap dusun mewakilkan satu orang saja,” jelas kaur keuangan Heviyati Zulhijah, rabu (25-9-2024)
Sementara perwakilan warga masyarakat setelah keluar dari kantor desa kelihatan tidak puas dan kecewa
Salah seorang warga, Nurohkim, menyampaikan rasa kecewanya terkait kasus tersebut, menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik desa.
Tetapi juga menghancurkan warisan yang telah dibangun oleh perangkat-perangkat desa sebelumnya.
“Jika pihak desa tidak segera menyelesaikan masalah ini dan dua oknum perangkat desa yg terlibat perselingkuhan tidak diberhentikan dari perangkat desa, kami dan masyarakat akan datang kembali ke kantor desa dengan masa.” kata Nurohkim dengan nada kecewa
“Di desa ini pernah terjadi kasus yang hampir sama, tapi pelakunya masyarakat biasa bahkan tergolong warga miskin, dan di hukum penjara sampai sekarang, tapi ini pelakunya merupakan perangkat desa tidak ada ketegasan sama sekali dari pihak desa, jadi sudah tidak ada rasa keadilan sama sekali,” sela Setiyono yang biasa dipanggil Yon
Dalam UU No.6/2014 tentang Desa dan Permendagri No.83/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Perangkat Desa bisa mendapat sanksi pemberhentian, jika tak layak lagi memenuhi sebagai perangkat desa.
Editor : Flaut Soleh