Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Dinilai Tidak Bijak Dan Keliru, Pengacara Banding Mencari Keadilan

Adhyaksanews, Sungailiat–Dalam perkara perdata sengketa lahan yang lagi di tangani Kuasa Hukum Armansyah, SH tampaknya cukup menempuh perjalanan yang panjang, karena dari tahun 2020 Sampai 2024 banyak sekali kendala dengan pihak instansi terkait dan masyarakat lainnya khususnya di wilayah Desa Rebo. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Sungailiat pada Perkara Sengketa lahan tanah tersebut dinilai Pengacara Armansyah tidak bijak dan banyak kejanggalan serta keliru. Akibatnya Pengacara Armansyah, SH menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Awalnya, kuasa hukum Armansyah melaporkan perkara ini ke Polda Babel, setelah diproses tiba-tiba ada gugatan dari pihak Dewi Hartati menggugat Sri Dwi Joko. Tetapi, dalam gugatan banyak kejanggalan ditemukan. Hal itu terbukti dalam agenda saksi bahwa lahan tersebut dijual dari almarhum saudara Rahman  dan Mardin. Ironisnya, dalam agenda saksi anak Mardin tidak pernah mengakui ada tanah bapaknya di Desa Rebo

Akan tetapi, demi mencari keadilan kuasa hukum Armansyah yakin bahwa keadilan akan menempuh kebenaran dalam perkara ini. Sehingga setelah muncul putusan tanggal 4 April, Pengadilan Negeri sungailiat mengabulkan permohonan gugatan. Dengan demikian, pengacara Armansyah banding ke Pengadilan Tinggi dikarenakan banyak kejanggalan dan kekeliruan yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang membuat kuasa hukum kecewa.

Dalam perkara ini Armansyah 4 tahun mengkaji dan menganalisis banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya surat tanah tersebut tidak terdapat di pihak Desa Rebo serta tidak terdapat di Kecamatan, sehingga ada empat kali pertemuan mediasi namun tidak ada solusi.

Awalnya, kuasa hukum Armansyah melaporkan perkara ini ke Polda Babel , setelah di proses tiba – tiba ada gugatan dari pihak Dewi hartati mengugat Sri Dwi Joko , sehingga dalam gugatan banyak kejanggalan di temukan , dalam agenda saksi lahan tersebut di jual dari almarhum saudara Rahman dan Mardin tetapi dalam agenda saksi anak Mardin tidak pernah mengakui ada tanah bapaknya di Desa Rebo. Lebih parah lagi, ada permohonan ke Kecamatan dalan surat pelepasan hak atas dasar dari keluarga ahli waris Mardin dikuasakan kepada saudara Yuli tetapi dalam keterangan saksi tidak pernah tanda-tangan dan berbeda tanda-tangan dengan surat permohonan ke pihak kecamatan. Hal tersebut dibuktikan saksi dengan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Tidak sampai disitu, di sidang PS objek tanah yang di gugat dari pihak Dewi hartati masuk hutan lindung (HL) dan tanah Takari milik Negara. Sehingga banyak kejanggalan yang di temukan di lapangan dan bukti dari surat administrasi.

Oleh karena itu, Kuasa hukum Armansyah akan mencari keadilan walaupun langit runtuh keadilan akan di tegakkan. Armansyah yang natabene adalah kuasa hukum Sri Dwi Joko berharap masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. “Nanti nya untuk lebih bijaksana Dalam mengambil putusan ,dan masih ada keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu”, imbuh Armansyah.

Ditambahkannya, bahwa Ia tidak akan menyerah dan mundur sembari berharap ke depan, agar ini contoh kecil dan suatu pengalamannya yang dibela Armansyah pada masyarakat yang tidak mampu mencari keadilan. “Mungkin banyak teman-teman pengacara pencari keadilan juga merasakan yang sama seperti saya, tapi saya Armansyah yakin Allah SWT, tidak akan diam keadilan di dunia sementara tapi ada keadilan di akhirat yang abadi, sehingga bertaubat, sebelum ajal menjemput, Armansyah yakin optimis akan membela masyarakat yang mencari keadilan terutama di Bangka Belitung”, tandasnya. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *