Raja Gila Kembali Ngamuk Di Kantor Desa Erorejo Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo

Adhyaksa News Online, Wonosobo, (28/12/24) Dengan julukan Sangidun si Raja Gila atau Raja Gendeng Kembali mengamuk di Kantor Erorejo, Pasalnya yang bersangkutan akan membeli sebidang tanah milik warga Erorejo, pada saat warga dari ahli waris mau membuat permohonan SPPT di kantor desa 21/11/24, Kades Erorejo Wagino tidak mau menanda tangani dokumen persyaratan SPPT tersebut di atas dengan alasan di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan milik sekretaris Desa Erorejo

Saat di klarifikasi di kantor desa Ahli warisTukoyo Bin Karti juwono/Rukijah yang di dampingi Khabib selaku pendamping Desa, Korim, dan Sangidun saat di pertemukan dengan Kepala Desa Erorejo Bersama jajaran perangkat desa, Sekdes, Bendaha desa serta para kaur desa, setelah di lakukan musyawarah dengan alot dan tidak membuahkan hasil kesepakatan yang di harapkan oleh sangidun dan ahli waris Tukiyo Bin Karti Juwono/Rukiyah

Bahwasanya kami kecewa dengan perlakuan kades erorejo Wagiyo beserta jajarannya, setelah kami menyampaikan beberapa pertanyaan dan masukan ternyata dari pendapat kades tidak menemukan titik terang malah terjadi blunder,

Mengutip Pernyataan Sangidun saat di Kantor Desa Erorejo: Bahwa Kades bicaranya plin plan bahwa kades sudah tau mau di buat Gedung pertemuan namun tidak di sampaikan dan menutup nutupi, padahal Kades tau bahwa tanah tersebut bersengketa itu lurah apa.. ??
Kades Wagiyo membatah kepada sangidun bahwa mulutnya jangan asal bicara , namun sangidun terus ber,argumen hingga menyampaikan perihal program PTSL yang belum selesai, Jambanisasi yang tidak di garap hingga menyinggung soal ADD atau dana transfer desa, kalau dirinya menuduh kalau kades wagiyo sudah menyampaikan kalau tanah yang di maksud akan di gunakan sebagai Gedung pertemuan Balai Besar, bahkan permohonannya yang sudah di sampaikan dari kades dan sekdes melalui orang kantor BBWS,

Sebagai saksi yang sudah di undang di kantor BBWS dan mendengarkan penjelasanya
Yaitu Bapak Saiful sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat, Bp Tukiyo, dan Bp Tasripin yang di sampaikan langsung oleh pejabat kantor BBWS yang bertanggung jawab tanah sabuk hijau sekitar bendungan wadaslintang,

Korim menambahkan pihaknya agar tanah warga dari ahli waris Tukiyo Bin Karti Juwono/Rukijah dangan leter C no 712 persil 60 klas IV agar di ukur ulang yang saksikan bersama biar batas batasnya jelas yang berbatasan tanah BBWS maupun tanah bina marga propinsi.

Atas kejadian tersebut di atas pihak ahli waris Tukiyo Bin Karti Juwono/Rukijah sudah mendapatkan tanda tangan Kades Erorejo Wagiyo sebelum sebelum natal dan Tahun baru 2025 guna pembuatan SPPT.

(Penulis Rochim wsb)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *