adhyaksanews.online, Tangkop
Rakor panwaslu kecamatan Liang di buka oleh ketua Saletono bersama pimpinan abd.Irsan.L.S.Pd dan wirda.A.Bidulah.Ama.Pd..
Rapat koordinasi yang di laksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Liang bertempat di Balai desa Tangkop.(Rabu 11 september 2023)
Sebagai pembicara pertama Wirda Bidulah.Ama.Pd.mengingatkan untuk selalu memonitoring sejauh mana pergerakan angka DPTB di desa masing masing.
Yang menjadi catatan Daftar pemilih tambahan (DPTB) dan (DPK) Daftar pemilih yang memilih identitas kependudukan tetapi belum terdaftar di DPT dan DPTB.
Yang dapat melakukan pindah memilih ●Menjalankan tugas di tempat lain
●Menjalani rawat nginap.
●Penyandang Disabilitas
●Menjalani rehab Narkoba.
Pemateri selanjutnya Abd.Irsan.L.S.Pd mengajak kepada PKD yang baru di lantik pagi tdi agar segera berkoordinasi dengan teman teman PKD untuk marathon dengan tugas tugas PKD Apal ke depan.
Abd. Irsan membawakan materi tentang pelanggaran pemilu.
Contoh soal ketika pada saat pendaftaran Pantarli ada yang msi terdaftar anggota parpol,tetapi dalam aturan selanjutnya…jika seseorang tersebut mengurus pengunduran diri dari parpol maka yang bersangkutan dapat di terima.
Dalam rangka secara asas pemilu yang Luber maka inilah tugas dari panwas pemilu adalah untuk melakukan pengawasan pemilu sehingga tidak terjadi pelanggaran.
Saat ini pemilu tak lepas dari politik uang.untuk itu kirannya melakukan pengawasan yang lebih intensif,terlebih khususnya dengan adannya larangan kepada para ASN dan P3k agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.maupun status di medsos sebagai bentuk merespon atau mendukung salah satu caleg.
Beberapa metode Kampanye di lakukan : ●secara terbatas.
●pertemuan tatap muka
●penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
●Pemasangan Alat peraga kampanye di tempat umum
●di medsos
●iklan media masa/elektronik
●Rapat umum
●Debat pasangan calon tentang materi kampanye Paslon,
●Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang undangan.
Partai politik yang telah di tetapkan sebagai peserta pemilu di larang melakukan kampanye sebelum di mulainya masa kampanye pemilu sesuai pasal 69 PKPU nomor 15 tahun 2023.
Dari tanggal 4 -28 November akan di tertibkan baliho baliho yang memuat unsur ajakan serta nomor di karenakan belum masa kampanye(Undang undang PKPU pasal 79 nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)
Larangan kampanye
Pasal 280 ayat 1 uu 7/2017.jo pasal 72 ayat 1 PKPU nmor 15 tahun 2023.
●Mempersoalkan soal Sara.
●membahayakan keutuhan negara.
●menghina seseorang,agama,suku.ras.
●menghasut ato mengadu domba.
●mengganggu ketertiban umum.
●mengancam melakukan kekerasan
●Merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.
●menggunakan fasilitas pemerintah.
●membawa atribut lain selain peserta pemilu yang bersangkutan.
●memberikan uang atau2 barang kepada peserta kampanye/pemilu.
Saletono mengakhiri materi dengan mengingatkan kepada ke 16 PKD di kecamatan Liang agar selalu memperhatikan jika ada kegiatan selalu melaporkan LHP,dan tetap bekerja sama baik antar PKD dan tetap memantau keadaan di sekitar desa masing masing mendekati masa penerapan DCT sampai masa di mulainya kampanye.terlebih pengawasan dan mengingatkan agar para PKD selalu bersosialisasi tentang netralitas ASN serta Tolak politik uang kepada masyarakat.
( Victor reppie – Adhyaksa news )