Adhiyaksanews.bangka tengah
Ruang Rapat Paripurna Senin 13/05/2024 DPRD Kabupaten Bangka Tengah menjadi ramai dan riuh dengan perdebatan antara para pihak yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya, membahas tentang keberadaan aset ex PT. Koba Tin yang berada di lokasi Smelter, Tin Shed dan Workshop PT. Koba Tin. Kondisi menjadi memanas dikarenakan Sekda Bangka Tengah, selaku pihak yang memberi sewa lahan kepada pihak ketiga yaitu PT. Mutiara Prima Sejahtera (MPS), sekaligus yang membongkar Smelter dan Tin Shed serta mengangkut Tin Slag yang berada di lokasi tersebut kemudian menjualnya ke pihak lain.
Sekda dicecar habis habisan oleh beberapa Anggota Dewan DPRD Bangka Tengah dan perwakilan juru bicara dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Koba. Substansi yang dipermasalahkan dalam pertemuan tersebut, adalah :
1. Atas dasar apa kewenangan Sekda yang mewakili Pemkab Bateng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. MPS, yang didalamnya ada aset yang sangat berharga, bila ditotal secara keseluruhan dari awal keberadaan aset bisa mencapai angka ratusan miliar rupiah
2. Atas dasar dokumen apa yang sah secara hukum dan disetujui Kementerian ESDM, bahwa aset tersebut dinyatakan sebagai pemiliknya adalah PT MPS
3. Bila memang aset tersebut sejak PT. Koba Tin belum dipailitkan tahun 2020, mengapa aset tersebut tidak dikelola sebelum tahun 2020 tersebut
yang menjadi pertanyaan masyarakat juga dalam diskusi di warung kopi, yaitu
1. Status dan kepemilikan Tinslag yg ada di ex Kompleks Koba Tin saat ini…milik siapa?
2. Berapa realisasi dana CSR Koba Tin dalam Program Pasca Tambang Koba Tin dan utk apa penggunaannya serta berapa dana Pasca Tambang yg masih tersisa utk CSR.
3. Berapa luas Reklamasi yg sudah dilaksanakan dalam Program Pasca Tambang dan Berapa sisa Reklamasi yg masih menjadi kewajiban Pada Program Pasca Tambang Koba Tin…
4. Berapa sisa dana jaminan paska tambang PT. Koba Tin yang masih tersisa, dan bagaimana audit tanggung jawab penggunaannya selama ini