Resmob Polres Banggai Lumpuhkan Satu DPO Kasus Pencurian Mesin Kapal Laut

adhyaksanews.online, Banggai

Tim Resmob Tompotika Polres Banggai melumpuhkan seorang pelaku pencurian lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan, Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pria berinisial ID alias F (33) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, ini ditangkap di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mesin jonson kapal nelayan ikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio tondy kepada awak media, Jumat (12/5/2023) siang.

Dia menerangkan, sebelum pelaku dilumpuhkan anggota Resmob sudah memberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak mengindakannya.

“Sehingga dilakukan tembakan peringatan tegas terukur mengenah pada bagian betis kanan pelaku,” terangnya.

Dihadapan penyidik, kata Tio, pelaku mengakui membenarkan telah mencuri satu unit mesin jonson kapal laut Bersama dua rekannya yakni RM dan RO di Pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

“Salah satunya sebelumnya telah diamankan, dan satu lagi masih buron,” kata perwira pangkat dua balak ini.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Diwaktu bersembunyi masih sempat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor,” tutupnya.*

 

( Tim adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *