Adhyaksanews.Online, Bangka Belitung —
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers di Gedung Tindak Pidana Khusus, menyoroti peningkatan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyoroti kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT. NKI (Narina Keisha Imani). Selasa, ( 02/04/2024 ).
Langkah Kejati Bangka Belitung,dinilai Ridwan selaku ketua harian Laskar Merah Putih Babel adalah langkah yang berani dan harus kita support penuh sebagai bentuk kepercayaan publik.kepada pihak Adhiyaksa dan kepedulian kita sebagai kontrol sosial.
Ridwan menyoroti pengawasan terkait pemanfaatan kawasan hutan status HP oleh pemerintah daerah,aparatur desa, dengan dinas terkait .
Nggak mungkinla pihak pemerintah daerah tidak tahu bahwa ada realisasi yang tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut disepanjang kota Waringin sampai labu yang tadinya dimanfaatkan untuk izin perkebunan pisang menjadi lahan sawit oleh PT.NKI.”
Kami minta Kejati Babel segera melakukan penyidikan kepada semua pihak yang terkait agar diperiksa secara intensif dan mendalam terutama Dinas terkait dan pemberi izin agar jangan sampai lolos dari jerat hukum.
Pihak pemberi izin yaitu pemerintah daerah propinsi Bangka Belitung , pemerintah kabupaten Bangka, aparat desa dan dinas terkait serta pihak PT .NKI harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait penyalahgunaan kawasan hutan tersebut ” tutup Ridwan saat dihubungi awak media.
Editor : TR