Romidi Melalui Kuasa Hukumnya,Agar Penyidik Polres Lampura Menambahkan Pasal Pengunaan Senpi Rakitan Dalam Perkara Kliennya

Adhyaksanews. Lampung Utara — Romidi (49) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara meminta penyidik polres lampung utara yang menangani perkara laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/506/X/2024/SPK/Polres Lampung Utara/Polda Lampung,Melalui kuasa hukumnya Heriyanto.SH dan Kosim.SH meminta agar dalam perkara tersebut di masukkan pasal pengunaan/Kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang di lakukan terdakwa.

Senin (03/02/2025).

Saat di wawancarai awak media usai mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi Heriyanto.SH selaku kuasa hukum Romidi menerangkan,,” Bahwa ada dugaan perkara percobaan pembunuhan terhadap kliennya,Sementara hari ini menurut analisa kami fakta persidangannya yang kami sayangkan,dakwaannya hanya sebatas perlindungan anaknya saja,terang Heriyanto.

” Yang kami pertanyakan ini ada kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan, kami meminta kepada penyidik agar melakukan penambahan pasal atau melakukan penyidikan terkait kepemilikan senjata apinya,

Yang jelas kami meminta penyidik kepolisian polres lampung utara meminta melakukan penyidikan ulang terkait kepemilikan senjata apinya,Pasal kepemilikan sejata api, undang undang daruratnya tidak ada,ungkapnya Heriyanto.

Diwaktu yang sama Kosim.SH Selaku kuasa hukum menambahkan,,” Bahwasannya tentang kepemilikan senjata api terdakwa itu disinyalir tidak berizin (tidak ada surat izinya) itu adalah merupakan tindak pidana yang bukan main main,menyangkut undang undang darurat, artinya kepemilikan senjata api tanpa izin sudah menyalahi aturan.
Artinya sementara terdakwa ini bukan seorang polisi atau TNI dan bukan juga pihak pihak yang berkompeten memiliki senjata, sementara Senpi itu patut diduga digunakan untuk sebuah kejahatan, sementara hari ini dalam persidangan pasal tentang kepemilikan senpi itu tidak di cantumkan, hanya di gunakan sebagai untuk menganiaya saja sementara hari ini, sehingga pasal itu luput tentang kepemilikan senpi itu, pungkasnya Kosim.

(Tim).

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *