Adhyaksanews – Jakarta :Bertempat di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Berinisial CAW ( 25 th) Berdomisili di Jl. Dwiwarna V/21, RT 05/09, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kamis,8/8/2024.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan:
1. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021.
2. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021.
3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun Terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.( Red-Penkum)