Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

Adhyaksanews, Jakarta–Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan dua orang buronan terpidana penangkapan ikan ilegal (Ilegal Fishing) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jum’at (19/04/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu : 1).Nama Nursaenal alias Saenal, Tempat lahir Tippulue, Usia atau tanggal lahir 38 Tahun (20 Juni 1985), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07, Tempat Tinggal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (di atas Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07), Pendidikan terakhir SD (tidak tamat)

Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal

2).Nama Muahmmad Yunus alias Yunus, Tempat lahir Tippulue, Usia atau tanggal lahir 29 Tahun (19 November 1994), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02, Tempat Tinggal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinvsi Sulawesi Selatan (di atas Kapal Motor Nelayan Pandangan 027), Pendidikan terakhir SD (tidak tamat).

Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus

Adapun kasus kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas merupakan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Akibatnya, kedua Terpidana tersebut dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kronologis penangkapan, berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HAJ)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *