Adhyaksanews,Jakarta -Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sorolangun, oknum terpidana berinisial ZFR ( 44 th) tersebut di amankan di Pasar Manau, Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.
Dalam siaran Persnya Kapuspenkum Kejagung , Dr. I Ketut Sumedana, SH.,MH., menerangkan bahwa ZFR ( 44Th) Merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum ( Tipidum) dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya menurut Kapuspenkum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan kepada DPO dan terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap DPO ” Ujar Kapuspenkum.
Iya menambahkan bahwa saat diamankan, Tersangka berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala.
“Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin” tambahnya.
Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung ( MA).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Red)