Adhyaksanews – Cilacap :Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejari Jatim ) menangkap ER,tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pada BPD Jateng cabang cilacap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) kejagung.Harli Siregar ,di Jakarta ,kamis ( 20/6/2024 ) menyampaikan,Satgas Siri dan Intelijen Kejari Jatim menangkap tersangka ER di JL.KH Suci Manyar Gresik Jatim.
ER merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Kejaksaan Negri Cilacap ( Kejari ) Cilacap tersebut ditangkap pada kamis dini hari,sekitar pukul 00.20 Wib.
“Penangkapan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal surat pengamanan tersangka.” Ujarnya.
Atas permohonan tersebut,lanjut Harli,Tim Intelijen Kejagung dan Satgas Siri melakukan pemantauan,lantas mendapat informasi bahwa DPO yang tengah diikuti itu.Sekita pukul 00.20 wib berada di sekitar JL.KH Suci Manyar,Kabupaten Gresik.
“Setelah itu,Tim melakukan pengamanan terhadap tersangka ER.saat diamankan terdangka ER bersikap koperatif.” Ujarnya.
Selanjutnya DPO ER dibawa menuju Kejati Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejari Cilacap guna menjalani proses hukum yang membelitnya.
Saksi ER di nyatakan buron dan masuk DPO karena telah beberapa kali dipanggil secara peraturan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Cilacap,tidak memenuhinya.
Awalnya,ER adalah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT.Karya Mitra Taruna,dan PT.Putra Bhakti Utama pada tahun 2017 – 2019.
Harli menyampaikan,Jaksa Agung ST Burhanudin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI.untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Editor : Faut Soleh)