Satlantas Polres Tebing Tinggi Intensifkan Penindakan Pelanggaran Kasat Mata untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Adhyaksanews – Tebing Tinggi, 8 Februari 2025 – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Nanang Kusumo, dalam pernyataannya kepada awak media, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten mengingatkan masyarakat melalui Public Address dan himbauan tentang pentingnya keselamatan saat berkendara. “Saat ini, kami memprioritaskan tindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan bagi pengendara di bawah umur,” ungkapnya.

AKP Nanang Kusumo juga menambahkan bahwa personel Satlantas secara rutin melaksanakan penertiban di sejumlah lokasi rawan pelanggaran lalu lintas di sekitar Kota Tebing Tinggi. “Keselamatan saat berkendara adalah yang utama. Kami berharap masyarakat dapat lebih tertib berlalulintas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm. “Tindakan pelanggaran kasat mata ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat yang kurang disiplin dalam berkendara. Hingga kini, angka kecelakaan lalu lintas di Tebing Tinggi menunjukkan penurunan, dan masyarakat sudah semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polisi Lalu Lintas memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan tanpa razia atau operasi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman di Kota Tebing Tinggi.(R1)

Editor : Tebing Tinggi

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *