Adhyaksanews. MANADO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (24) dalam operasi penangkapan di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Rabu (5/2/2025) pukul 20.00 WITA.
AI ditangkap di Perumahan Holly Lestari, dengan barang bukti berupa 412 tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati AI dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba menemukan ratusan tablet Trihexiphenidyl serta sebuah ponsel Oppo A3x berwarna biru muda.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AI mendapatkan obat keras tersebut melalui pemesanan online dengan total 1.000 tablet, yang kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman di Manado. AI juga mengaku menjual obat keras ini seharga Rp400.000 per 100 tablet.
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengatakan, Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Kami masih mendalami jaringan peredaran obat keras ilegal ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terliba,” ujarnya.
(Atar)