Satreskrim Polres Basel Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah Dinas PNS Pemkab Basel, Ini Jumlah Kerugiannya

Adhyaksanews. Bangka selatan — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di salah satu rumah di jalan parit 3, Desa Gadung Kecamatan Toboali dinas Pemkab Basel yang terjadi pada Rabu, 10 April 2024.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengungkapkan, kasus ini atas laporan D M S (44 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemkab Basel.

Kejadian ini bermula saat korban pelapor bersama keluarganya meninggalkan rumah dinas untuk mudik Lebaran. Rumah tersebut ditinggalkan dalam keadaan terkunci.setelah menerima kabar dari tetangganya pada tanggal 10 April 2024, bahwa pintu belakang rumahnya ditemukan terbuka.

“Setelah diperiksa, di temukan bahwa jendela rumah rusak dan dua unit laptop merek Asus serta satu unit speaker yang berada di ruang tamu telah hilang. Akibat dari kejadian ini, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000, ” ungkap Ipda, GJ Budi, Selasa (13/08/2024).

Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Yanda Aditya Prayoga. S.Tr.K melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka, E alias Abas (36 tahun), yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polsek Payung dalam kasus penganiayaan, diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Dan E mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, I alias Dedek (29 tahun),” ujar Ipda, GJ Budi.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel bergerak cepat dan membuntuti tersangka, untuk menangkap tersangka I. Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankannya, lalu digiring ke mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit laptop Asus, satu buah tas hitam, satu buah obeng, satu buah kotak laptop Asus, satu buah cas laptop Asus beserta mousenya, satu buah tas laptop warna coklat cream, dan satu unit sepeda motor yamaha Xeon warna hitam lis hijau,” ucap Ipda, GJ Budi.

Modus operasi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah merusak jendela rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya. Motif mereka adalah untuk mengambil barang-barang milik korban dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Ipda Budi.

Sementara itu, tersangka E tidak ditahan di Polres Basel karena sedang menjalani hukuman di Polsek Payung dalam kasus lain, sedangkan tersangka I ditahan di Rutan Polres Basel. ( KS/editor : redaksi)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *