adhyaksanews.online, Oku Timur SUMSEL
Satuan Reserse narkoba Polres Oku timur mengungkap Kasus Pembuatan Pil ekstasi atau Inek Oku Timur.
Pengukapan Kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka AI (34),warga desa Muncak kabau kecamatan Buay Pemuka bangsa Raja Oku Timur.
Dan barang bukti sejumlah bahan pembuatan Pil ekstasi.
Antarnya obat – obatan dan bahan kimia berbahaya yang mengandung narkotika,
Dan pula serta soda api dan ada juga semen putih tentunya sangatlah berbahaya untuk kesehatan.
Selainnya mengamankan bahan predusor, satresnarkoba Polres Oku timur yang didampingi Bapak AKP Ujang Abdul Aziz,
Berhasil juga mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi yang sudah ada dan siap edar di wilayah Oku Timur maupun di luar wilayah .
Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK.MH dan didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz , SE dalam rangka Press releasenya,
Mengatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan ekstasi sudah hampir 1 Tahun dan kemampuannya membuat rata-rata perhari sekitar 50 sampai 100 butir.
Tersangkanya ini sudah piawai dalam membuat Pil ekstasi atau Inek dalam waktu sehari bisa mencapai puluhan dan ratusan butir ekstasi, dan juga Tersangka Al (34).sekali pembuatan Pil ekstasi bisa mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah,
Kata Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono SIK.MH,
Jumat 17 Maret 2023.
Maka itu , Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK.MH berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Oku timur, untuk menciptakan situasi Kamtibmas kondusif khususnya berkaitan dengan Narkoba.
Sangat bangganya keberhasilan wilayah Polres Oku timur mulai Januari hingga 16 Maret 2023 kemaren.kita sudah mengungkapkan 15 kasus,baik itu BB jenis Sabu sebanyak 70 Gram, ekstasi 128 butir dari 15 kasus mengamankan 18 orang yang sudah berproses ,dan ada yang sudah di jatuhkan hukuman dan di rehabilitasi, ” tutup Kapolres.
( Nopran -sdhyaksanews )