Adhyaksanews. BABEL, Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,3 miliar untuk 11 proyek pembangunan dibawah Dinas Pendidikan (Disdikbud) Babel. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,2 miliar dalam proyek-proyek tersebut pada 2024.
mencoba mengonfirmasi hal ini ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Jalan Yos Sudarso pada 17 Juli 2024. Hingga Rabu (24/07/24), belum ada tanggapan, meskipun lima dari 11 proyek berada di Belitung dan Belitung Timur.
Rincian Proyek Bermasalah:
Pembangunan pagar kantin dan ruang guru SMAN 2: Kontraktor CV IL, nilai kontrak Rp 1,2 miliar, kekurangan volume Rp 53 juta.
Pembangunan gedung kantor permanen Cabdin V: Kontraktor CV Bunga Rose, nilai kontrak Rp 1,4 miliar, kekurangan volume Rp 151 juta.
Pembangunan gedung serbaguna SMAN 2 Tanjungpandan: Kontraktor CV Central Utama Karya, nilai kontrak Rp 1,2 miliar, kekurangan volume Rp 28 juta.
Pembangunan ruang praktik siswa laboratorium SMKN 1 Manggar: Kontraktor CV Bangkit Jaya, nilai kontrak Rp 3,6 miliar, kekurangan volume Rp 79 juta.
Pembangunan gedung serbaguna SMAN 1 Manggar: Kontraktor CV Mandiri Usaha, nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Komentar Ketua LSM Lintar:
Ketua LSM Lintar, Ali Hasmara, menegaskan bahwa temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. “Hasil temuan BPK adalah data valid yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Babel. Sesuai peraturan, hasil temuan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima,” ujarnya.
Masalah Pengawasan:
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kekurangan volume terjadi karena kepala Disdikbud Babel dan pejabat terkait tidak optimal dalam mengawasi proyek. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,1 miliar kepada 11 kontraktor, diantaranya:
CV STB: Rp 80 juta
CV ARJS: Rp 111 juta
CV GM: Rp 105 juta
CV SB: Rp 115 juta
CV KKJ: Rp 129 juta
CV HK: Rp 183 juta
CV IL: Rp 53 juta
CV BR: Rp 151 juta
CV CUK: Rp 28 juta
CV BJ: Rp 79 juta
CV MU: Rp 160 juta
Rekomendasi BPK:
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk menginstruksikan kepala Disdikbud meningkatkan pengawasan anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan juga diminta lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi proyek. Selain itu, kelebihan pembayaran senilai Rp 1,2 miliar harus dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan. (pit)
Dikutipan : jejakkasusinfo