Sembunyikan Sabu di Tempat Sampah, 2 IRT di Selindung Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Adhyaksanews. Pangkalpinang, Dua Ibu Rumah Tangga warga Selindung, Kecamatan Gabek Pangkalpinang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang.

Kedua IRT tersebut berinisial SU (40) dan dan SW (44) mereka ditangkap sebuah rumah di Jalan Sekolah Selindung, pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar terjadi penangkapan terhadap dua IRT dikawasan Selindung, peredaran sabu ini terungkap setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH, pada hari Senin (14/10/2024).

Berawal dari penangkapan SU dan SW pihak kepolisian menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan para pelaku di tempat sampah yang berada di dapur.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar, satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tempat sampah dapur rumah tersangka SU,” jelas Kasatres Narkoba.

Barang Bukti SU diantaranya :

Satu bal plastik strip bening

Satu unit HP merek OPPO Warna biru

Barang Bukti SW diantaranya :

Satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu;

Satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;

Satu buah tas warna pink dan Satu unit HP merek Vivo Warna.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika,” tutup Kasatres Narkoba. ( KS/Redaksi)

Sumber : Humas Polda Bangka Belitung

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *