adhyaksanews.online, Morut Sulteng
Rapat evaluasi atau revisi kesepakatan tentang pembagian dana Corporate Social Responsibility ( CSR) PT Genba Multi Mineral ( GMM) yang dimediasi langsung Pemerintah Kecamatan Petasia Timur dan Lembo Raya, diruang pertemuan Kantor Camat Petasia Timur, Kamis (8/06/2023).
Kepada 7 Desa di wilayah lingkar tambang Perusahaan, yakni Desa
Bimor Jaya, Ronta, Mohoni, Keuno, Bintangor Mukti, Ungkea, dan Toara Pantai, sempat berlangsung alot.
Oleh karena salah satu Desa di lingkar tambang Perusahaan, Ungkea, belum menerima.Jka pihak Perusahaan tidak mengakomodir kepentingan mereka, terkait biaya dampak bagi para nelayan, yang ditimbulkan dari adanya aktivitas penambangan PT GMM.
Namun demikian, pada kesimpulan akhirnya juga disetujui 5 poin yang menjadi hasil kesepakatan bersama.
Adapun 5 poin kesepakatan itu :
1.Persentase pembagian dana CSR dalam wilayah lingkar tambang PT GMM dengan nominal Rp 5000 / Metriks Ton ( MT) adalah sebagai berikut, Desa Bimor Jaya 25 persen, Ronta 19,5 persen, Mohoni, 16,5 persen, Keuno 13 persen, Bintangor Mukti 8 persen Ungkea 11 persen, dan Towara Pantai 7 persen, total 100 persen.
2.Pembayaran dana CSR akan dilaksanakan setiap kali selesai pemuatan 50.000 MT, dengan jangka waktu pembayaran selama 2 minggu.
3. Pembayaran dana CSR tersebut berdasarkan data dan berita acara (BA) pemuatan dari pihak ketiga yang ditunjuk.
4. Berdasarkan kesepakatan Kades, Ketua BPD dan perwakilan tokoh masyarakat dilingkar tambang PT GMM, bahwa setelah ditanda tanganinya BA kesepakatan ini, maka segala kesepakatan tentang dana CSR sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi.
5. Dana 11 persen yang diterima Desa Ungkea, 3 persen untuk penanganan dampak terhadap Nelayan, dan apabila ada dampak yang lebih besar maka akan dilakukan evaluasi dan pengkajian oleh Dinas terkait, kemudian selanjutnya rekomendasi hasil kajian tersebut, akan diajukan/dibicarakan kembali kepada pihak Perusahaan untuk ditindak lanjuti.
Camat Petasia Timur, Hamdja, berharap dengan dikeluarkannya 5 poin kesepakatan bersama ini, tidak ada lagi komplen dari Masyarakat dilingkar tambang nantinya.
” Harapan kami, hasil kesepakatan yang ditelorkan saat ini, bisa mengakomodir semua kepentingan Masyarakat dilingkar tambang Perusahaan, ” harapnya.
Sementara itu, Pimpinan PT GMM, Hendrik, meminta kepada Masyarakat diwilayah lingkar tambang mereka, agar bisa memberikan ruang kepada pihak Perusahaan dalam berinvestasi.
” Jika investasi bisa berjalan baik dan normal, maka secara otomatis juga nantinya, akan berdampak positif bagi Masyarakat di lingkar tambang Perusahaan, ” ujarnya.
(Johnny-adhyaksanews)