Adhyaksanews-Palangka Raya:Setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pukul 20.00 wib, tersangka A dan Tersangka BP memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H dalam siaran persnya mengatakan bahwa Tersangka A dan tersangka BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A dan Tersangka BP, pada pukul 23.30 wib dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng”.ujar Dodik
Selanjutnya Penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah.
Dodik menambahkan terhadap Tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan :
Tersangka dikhawatirkan melarikan diri
Tersangka menghilangkan barang bukti
Tersangka mengulangi tindak pidana
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024.
“Terhadap tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024” Lanjutnya.
Tersangka A (Selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka BP (Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Kasi Penkum menjelaskan bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula :
Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
1.Tahun 2021Rp. 3.264.278.165,00
2.Tahun 2022 Rp.8.748.750.000,00
3.Tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00
total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)
Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.( Red/ Penkum)