Adhyaksanews.Online, Pangkalpinang – Pengacara Armansyah terus mencari keadilan buat masyarakat tidak mampu terkait perkara sengketa tanah di Pantai Takari Sungailiat. Sengketa tanah antara Dewi Hartati dan Sri Dwi Joko sudah cukup lama yaitu selama 4 tahun dari tahun 2020 sampai 2024.
Sebelumnya Pengacara Armansyah sangat kecewa dengan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam putusan Nomor 52/PDT.G/2023/PN/SGL pada 4 April 2024 lalu.
Menurutnya, hakim keliru dan tidak bijak seolah keadilan tidak di junjung tinggi dan berpihak, karena berdasarkan fakta bukti-bukti dan saksi tidak kuat dan tidak terbukti banyak kejanggalan proses pembuat pelepasan hak tidak melalui proses administrasi yang benar dari pihak penggugat.
“Saya berharap masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk lebih ditindak lanjuti perkara yang di hadapi saya dan klien saudara Joko,” ujar pengacara dari saudara Sri Dwi Joko, Senin (22/4/2024).
Ia mengatakan yang mana kliennya ini orang yang tidak mampu tapi mau mencari keadilan.
“Semoga apa yang di harapkan dari klien saya bisa terwujud dengan mengutamakan azaz keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila ke 5 Pancasila,” katanya.
Armansyah akan terus berupaya memperjuangkan azas keadilan terhadap kliennya. Ia masih yakin keadilan di negara ini dan berharap perjuangan ini tidak sia-sia terhadap kliennya saudara Joko.
“Saya berharap semoga majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung lebih memperhatikan dalam perkara sengketa ini,” harap Armansyah.
Editor : Arman