Senin ini IKT akan melakukan Bipartyt terkait Perdir Penilaian Performa Indicator karyawan PT. Timah

Adhyaksanews. Pangkalpinang, 29/07/2024,
Serikat pekerja PT. Timah meminta direksi khususnya direktorat SDM atau Human Capital PT. Timah untuk membatalkan PERDIR No.005.A/Tbk/PER-0000124-S11.1 tanggal 01 Mei 2024 tentang pedoman Penilaian Individu(PPI) di lingkungan PT. Timah Tbk.

Menurut salah satu pengurus serikat pekerja PT Timah yang enggan identitasnya disebutkan menyampaikan bahwa Perdir No.005.A/TBk/Per-0000124-S11.1 tentang PPI tersebut bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 dari Surat Keputusan Direksi No.
0221/Tbk/SK-0000/2020-S1 1.2, tanggal 07 Februari 2020. Tentang Penetapan
kembali penerimaan tenaga kerja, pengangkatan, penempatan, kenaikan jabatan,
jenjang jabatan, golongan karyawan PT. TIMAH Tbk.

Untuk itu Ikatan karyawan Timah (IKT)yang merupakan serikat pekerja dengan anggota +- 4500 karyawan yang berasal dari semua wilayah kerja antara lain wilayah Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Muntok, Jebus, Toboali, Belitung, Kundur, Jakarta, bahkan di kalimantan.
Akan terus melakukan langkah mediasi lewat bipartyt dengan manajemen PT. timah segera menyelesaikan perdir PPI ini dengan mengacu kepada PKB tahun 2023-2025 yang masih berlaku.

Berdasarkan pada tujuaan tersebut bahwa evaluasi kinerja 2023 dilakukan terhadap Kinerja Perusahaan bukan kepada penilaian pelaksanaan pekerjaan yang menjadi dasar kenaikan
Golongan biasa (reguler) sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi
No. 0221/Tbk/SK-0000/2020-S11.2, tanggal 07 Februari 2020.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Ikatan Karyawan Timah Berpendapat bahwa:
1. Setiap peraturan Perusahaan ataupun Peraturan Direksi maupun Keputusan Direksi.Apabila bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama maka batal demi hukum berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pasal 127 ayat 1 dan 2.
2. Mengenai hasil penilaian performa individu karyawan menggunakan nilai akhir seperti yang termaktub didalam Surat Keputusan Direksi No. 022l/Tbk/SK-0000/2020-S11.2, tanggal 07 Februari 2020.

IKT akan terus berjuang mengembalikan hak karyawan dan telah menyurati pihak menajemen pt timah untuk melakukan bipartyt kembali pada Senin tanggal 29 juli 2024 dengan tuntutan mengembalikan PPI sesuai PKB 2023-2025 yang ada dan mencabut Peraturan Direksi tentang PPI tersebut.” Tutupnya.

Awak media mencoba mengkomfirmasi pihak manajemen pt timah mengenai kebijakan direktur SDM yang dianggap telah mengurangi hak karyawan dan mengingkari PKB antara direksi, serikat pekerja dan kementrian tenaga kerja RI.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak internal PT. timah.

(@nsory)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *