Adhyaksanews. Purwokerto — Seorang laki-laki berinisial IH (24) digelandang Satresnarkoba Polresta Banyumas, karena diduga Melakukan Tindak Pidana atas Kepemilikan Narkoba Jenia Ganja
Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat berkenaan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Pada kamis (18/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB Tim kami telah melakukan penangkapan terhadap IH (24) di Jalan Raya Jendral Sudirman Timur Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang diduga narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba kepada jurnalis Media Adhyaksa News jumat (26/7/2024)
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan dililit lakban warna coklat di dalamnya berisi irisan daun.
Lalu batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 5,1675 gram.
Sementara tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Padal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya.
Agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas utamanya penyalahgunaan narkoba
“Untuk itu mari bersama melakukan aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di Wilayah Banyumas,” jelasnya
Editor : Faut Soleh