Adhyaksanews. Magelang — Polres Magelang Kota menahan seorang pemuda berinisial RSN (24) Asal Kota Magelang karena kedapatan memiliki 200 gram Narkotika Jenis Sabu
Dalam Konfrensi Pers yang di lakukan Di Aula Polres Magelang Kota Rabu (9-10-2024), Kaapolres AKBP Dhanang Bagus Anggara menyampaikan, penangkapan terhadap RSN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)
RSN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba
Dhanang menjelaskan, bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu
“Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya
Kapolres dalam kesempatan itu, menghimbau dan menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika
“Setidaknya kita dapat mencegah peredaran sabu, dan kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba. Terutama di wilayah kota magelang,” katanya
Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang dikawatirkan dapat merusak masa depan generasi potensial. Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan natkotika di daerah tersebut agar tidak semakin meluas.
Editor : Faut Soleh