Sering Di Jadikan Tempat Transaksi Narkoba di Desa Rimpian LBJ, Indragiri Hulu Polisi Ciduk Dua Pelaku

Adhyaksanews. INDRAGIRIHULU — Aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama SS alias Saragih (32), warga Desa Rimpian. Ia diamankan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB di belakang sebuah rumah di desa tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Aiptu Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta satu unit handphone merek Infinix warna biru. Suheri pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ST alias Boyak.

Tak berhenti di situ, tim segera melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan Saragih, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi ST alias Boyak di Desa Pasir Keranji.

“Sekira pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan di kediaman Sutrisno dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Aiptu Misran.

Dari tangan Boyak, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu seberat 1,66 gram, satu buah pipet kaca pirex, satu unit handphone merek Vivo warna maroon, serta 34 plastik klip kecil kosong. Selain itu, ditemukan juga satu buah kaleng rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu serta uang tunai senilai Rp7.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Boyak diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Lubuk Batu Jaya dan sekitarnya. Saat ini, ia dan Suheri telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. Suheri Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Sutrisno alias Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” jelas Aiptu Misran.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini. Polres Inhu akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(Ali )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *