Setelah Kantor ATR / BPN dan Bapenda Kali ini Giliran Kantor Kelurahan Duku di Geledah Tim Penyidik Kejati Sumsel 

ADHYAKSANEWS – Palembang : Setelah melakukan penggeledahan di kantor ATR / BPN dan Kantor Bapenda Kota Palembang, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana ( Pidus )Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Duku, sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Rabu 14 /08/2024.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Mengatakan bahwa tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan ” Ujar Kasi Penkum.

“Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” pungkasnya ( Red -Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *