Siapakah Aktor Intelektual TI Diduga Ilegal di Kawasan HL Desa Air Putih Saat Ini…?

ADHIYAKSANEWS.ONLINE, Bangka Barat — Saat ini masih menjadi misteri, Siapakah Aktor Intelektual di balik diduga aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal sengaja meluluh lantakkan area kawasan Hutan Lindung ( HL) yang ada di Desa Air Putih Kecamatan Muntok Bangka Barat nyaris tak tersentuh hukum saat ini…?

Perihal tersebut menjadi tanda tanya masyarakat Babel yang harus di kuak di permukaan publik. Untuk memastikan hal tersebut Tim awak media turun langsung ke lokasi Tambang Inkonvensional (TI ) diduga ilegal sudah lama beroperasi sehingga lokasi HL nampak lobang kesana kemari seperti Kubangan kerbau.

Bacaan Lainnya
https://adhyaksanews.online/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240310-WA0036-10.jpg

Terlihat ada beberapa ponton para pekerja di lapangan tengah asik mencari Timah dengan cara memakai alat di duga mesin Donfeng seolah tidak mengindahkan papan larangan yang ada di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Air Putih Sulaiman saat di minta keterangan terkait adanya aktivitas TI ilegal tersebut mengatakan kegiatan itu sudah lama di lakukan.

“Betul pak kegiatan itu sudah lama ya, perkiraan sudah Satu Tahun lah dan terus terang tidak ada kordinasi apapun ke desa,” kata Kades kepada awak media, Sabtu (01/04/23).

Kades Sulaiman juga menyampaikan memang kawasan hutan di Desa Air Putih dikelilingi Hutan Lindung ( HL) ,Hutan Produsi ( HP) dan Hutan Produksi Lainnya (HPL) .

Foto: Himbauan Larangan kawasan HL.

Terpisah, salah satu warga desa Air Putih membenarkan bahwa HL tersebut sudah lama di garap.

” Luar biasa pak, giat ini lama berlangsung kelihatannya aman aman saja, dak tau apakah sudah koordinasi dengan pihak APH yang mana,” katanya dengan singkat dan minta di rahasiakan namanya.

Selain itu,para penambang dengan sengaja tidak mengindahkan di area tersebut ada Plank Larangan pemanfaatan himbauan dari Dinas Kehutanan propinsi Kepulauan Bangka Belitung UPTD KPHP Unit I Rambat Menduyung Bangka Barat yaitu Pasal 50 UU.NO.41 TAHUN 1999 isinya:

1 Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
2 Setiap orang di larang
mengerjakan atau mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara sah. Merambah kawasan.Membakar hutan
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat yang berwenang.

Dan Penambang dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Setelah berita ini dipublikasikan awak media terus berupaya berkomunikasi ke pihak – pihak yang bersangkutan. (Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *