Adhyaksanews. Sidang gugatan Pilkada Provinsi Bangka Belitung memasuki pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2). Pihak pemohon, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, menghadirkan dua ahli di persidangan.
Ahli pertama yang merupakan Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo, menyatakan bahwa kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Salah satu bentuk kecurangan yang diungkap adalah ketidakcermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memverifikasi Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih. Pelanggaran ini disebut terjadi di banyak TPS di Kota Pangkalpinang dan beberapa kabupaten, seperti Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka.
“Secara kualitatif, jika proses pemungutan suara itu tidak berjalan dengan lancar dan tidak sesuai dengan peraturan, saya menilai kualitas pilkada menjadi rendah karena ukuran kualitas Pemilu itu adalah di TPS bukan di tempat yang lain,” kata Bambang dalam persidangan perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Bambang, jika prosedural terkait administrasi di tingkat TPS bermasalah, dimana KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos, hal itu akan memengaruhi kualitas pilkada.
“Potensi permasalahannya besar jika terjadi kesalahan prosedur. Justru terkait prosedural ini masalah yang terbesar dari Pemilu kita, hingga saat ini pemilu kita belum sepenuhnya jujur dan adil, masih banyak potensi penyimpangan yang menurut saya bisa terjadi dalam situasi seperti yang terjadi di Bangka Belitung,” ungkap Bambang.
KS, editor : redaksi
Sumber : Facebook Erzaldi-Yuri
Selengkapnya: mediaindonesia.com