Sidang Tipikor Timah, Vonis Eks.Tins M.Riza Pahlevi dan Emil Emindra 8 Tahun, Helena Lim 5 tahun, dan MB.Gunawan 5,5 Tahun Penjara

Adhyaksanews. Jakarta, Sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Senin (30 Desember 2024), atas 4 terdakwa selesai. Ke 4 terdakwa diganjar vonis masing-masing:

1) Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan

2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

3) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, 5 tahun dan 6 penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

4) Direktur Money Changer PT QSE Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.

Persidangan ke 4 terdakwa dengan Ketua majelis Hakim adalah Rianto Adam Pontoh beranggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati.

Untuk diketahui, hari ini, selain pembacaan vonis 4 terdakwa, pada sidang yang berbeda hari ini juga akan ada persidangan pembacaan dakwaan untuk terdakwa masing-masing:

1) Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (Babel) Supianto,

2) Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar,

3) Eks Dirjend Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Arion.

Dengan agenda pembacaan dakwaan ini, berarti hanya tinggal 2 tersangka yang belum disidang di tahun 2024 ini, yaitu hendri Lie dan adiknya Fandi Lingga. Red

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *