Adhyaksanews, Ketua Forum Transparansi Rakyat Babel (FTRB) Basel, Matoridi, menyoroti dan menyayangkan perkembangan terbaru terkait kasus penangkapan 8 ton timah ilegal dari Belitung.
Menurut Matoridi, kasus ini menunjukkan pola lama di mana hanya sopir, buruh angkut, dan kolektor kecil yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus ini masih menunjukan pola lama, di mana hanya sopir, buruh angkut dan kolektor kecil yang menjadi Tersangka. Sementara itu, para pemilik besar dan smelter penerima timah ilegal jarang sekali tersentuh hukum,” ujarnya kepada media ini, Jum’at (18/10/2024) pagi.
Matoridi mendukung penuh langkah Polda Babel dalam penegakan hukum terkait pertambangan timah ilegal, terutama yang banyak melalui pelabuhan Sadai menuju smelter-smelter swasta di Bangka.
Ia menegaskan, bahwa praktik ini sudah berlangsung lama, dan sulit untuk dibayangkan bahwa para pelaku berani melakukannya tanpa adanya dukungan oknum tertentu dalam institusi terkait.
Menurut Matoridi, keberanian Polda Babel dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya sangat diperlukan agar tidak hanya menumbalkan pihak-pihak kecil.
Ia berharap kasus ini menjadi titik awal yang baik dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Babel, seraya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berani menangkap pelaku-pelaku besar di sektor ini.
Matoridi menambahkan, Ia yakin bahwa aparat penegak hukum sudah mengetahui siapa saja pemain-pemain besar dalam kasus ini, terutama yang melakukan transit di Sadai.
Ia mendesak adanya ketegasan dalam penindakan, karena dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk smelter-swasta, yang menjadi muara timah ilegal ini.
“Semoga ini bukan sekadar angin lalu,” tutupnya. (KS/Redaksi)