adhyaksanews.online, Morut Sulteng
Tim Seleksi (Timsel) Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota Zona II meliputi Morowali Utara, Morowali, Poso dan Parigi Moutong menggelar Sosialisasi, bertempat di Kantor Bawaslu Morowali Utara (Morut), Jalan Poros Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 Mei 2023
Tim Sel Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupate/Kota Zona II terdiri dari Ketua Dr. Kamaruddin,M.Ag, Sekretaris Jony A.A Suak ,SE,.M.Si, Anggota Abdul Rifai, S.Sos, Dr, M.Nur Alam Syah,S.IP.M.Si dan Dr. Nuran SH.MH.
Sekretaris TIM SEL Jony menjelaskan, penerimaan Berkas Bakal Calon Pengawas Kabupaten/Kota Sosialisasi dimulai pada Senin, 22 hingga 27 Mei 2023.
Untuk penerimaan Berkas Bakal Calon Pengawas Kabupaten/Kota 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023 dan perbaikan Berkas Persyaratan tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023.
Perpanjangan masa Pendaftaran 13 Juni sampai 15 Juni 2023 Verifikasi Berkas 16 Juni sampai 19 Juni 2023 dan Pengumuman Hasil seleksi Berkas 20 Juni 2023.
Adapun persyaratan Calon Anggota Bawaslu sebagai berikut; 1. Warga Negara Indonesia. 2. Pada saat Pendaftaran Berusia paling rendah 30 Tahun. 3. Setia Kepada Pancasila, UUD’45 dan Negara Kesatuan RI. 4. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah SMA. 7. Berdomisili di wilayah / Kota dibuktikan dengan KTP. 8. Mampu secara Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba. 9. Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik. 10. Bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Partai Politik.
11. Bersedia mengundurkan diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan. 12. Tidak pernah di pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan. 13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu. 14.Bersedia tidak menduduki Jabatan Politik. 15. Melampirkan surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan / Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)
16. Tidak berada dalam satu Ikatan Perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwewenang bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang akan mengikuti Seleksi.
( UG – adhyaksanews )