adhyaksanews.oniine, Liang
Panwascam Liang eksis dan gencar sosialisasikan tentang Money politic(Politik bagi bagi uang) ini adalah intruksi dari Pimpinan Panwascam Liang Irsan.Lumuan.S.Pd yang mengintruksikan kepada kami para pengawas kelurahan desa (Pkd) agar bisa membagikan informasi ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat di tempat kami berada dan bertugas ungkap salah satu PKD Liang, alma Pasman kepada Media online Adhyaksa news di desa Liang Bangkep.(jumat 26/8/2023).
Sebagai bentuk perwujudan tugas kami sebagai PKD adalah selalu mensosialisasikan mengenai Money Politic atau bagi bagi uang di saat moment kampanye kampanye nanti.
Hal ini akan menjadikan di lematis bagi kami para PKD ketika hal ini tidak kami sosialisasikan dan terjadi di lapangan kedapatan ada pelanggaran money politik,tetapi sebaliknya jika kami sudah sering mengingatkan akan tetapi tetap di langgar dan tetap terjadi pelanggaran money politik,maka saya secara pribadi tidak merasa terbeban lagi karena sudah seringnya mengingatkan kepada teman,tetangga maupun yang menjadi tim sukses.soal money politic tersebut dan menjadi tanggung jawab individu masing masing jika tetap terjadi pelanggaran.
Belajar dari pengalaman pileg dan pilkada di periode periode yang lalu yang mana maraknya pelanggaran money politik tetapi banyak yang tidak kedapatan langsung dan fakta yang di sertai bukti pelanggaran.
Untuk itu di harapkan kirannya untuk wilayah yang menjadi salah satu daerah pengawasan saya mengharapkan agar tidak terjadi hal hal money politik ini ungkap Alma Pasman (PKD Liang).
Mungkin Pasal pasal yang ada ini di anggap oleh masyarakat umum serta tim sukses sudah bukan lagi rahasia umum, misalkan pasal pelanggaran money politic 523 ayat satu terlibat Politic uang pada saat kampanye,tuntutannya adalah Penjara selama 2 tahun dan denda 24.juta rupiah.
Pasal 523 ayat 2 .Politik uang pada masa tenang penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Pasal 523.ayat 3. politik uang pada saat pemilihan suara,Penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah.
Pasal tersebut menurut PKD Liang bersumber dari undang undang pasal 7 tahun 2027 tentang pemilu.
Untuk itu Alma pasman berharap kepada semua masyarakat agar menghindari poltik uang.sial tidah pernah di tau,mungkin di pilkada atau pileg lalu anda msi beruntung melakukannya dan bisa lolos dari pasal pasal tersebut, dan jangan sampai di pilkada ini anda terjerat pelanggaran tersebut dengan pasal pelanggaran pemilu di pasal
523.ayat 1-3.karena sebagai PKD di liang saya bersama teman teman di desa dan kelurahan mereka masing masing,di Panwascam Liang akan terus buka mata untuk selalu memantau dan mengawasi setiap hal hal yang terjadi di lingkungan di mana kami berada,tutup Alma Pasman.
( V.R – adhyaksanews )