ADHYAKSANEWS.ONLINE, Bangka tengah –
Marak aktivitas jual beli pasir timah yang diduga ilegal Mungkin dari surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.( Kamis16/02/2023 )
Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan biji timah milik Hartop dan pak Tambrin di Desa Terentang kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah diduga tidak mengantongi izin resmi dikediamannya alias ilegal dan merasa kebal hukum.
Kolektor timah kesehariannya biasa dipanggil masyarakat dengan sebutan Hartop sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumahnya dan langsung membayarnya kepada penjual biji timah tersebut.
Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah dirumahnya, dan seolah – olah menutupi aktifitas pembelian dan penampungan biji timah sehingga bisa mengelabui pihak APH dan tidak mempedulikan Aparat Penegak Hukum yang ada dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009.
Saat Awak media bertemu dengan narasumber yang berinisial AJ, narasumber tak mau disebutkan namanya, AJ mengatakan,” dikediaman Hartop sudah lama beraktifitas pembeli timah dan penampungan timahnya, terkadang ada beberapa anak buahnya ditempat penampungan bijih timah untuk melobi hasil dari pembangan yang diduga ilegal pak, ” ujar AJ
saat Awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah iligal jalan terentang lll dusun 1 RT 02 kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah menyampaikan “ iya nanti saya akan suruh kasat Reskrim cek kelapangan ”
Ujar kapolres ( Kamis 16/02/2023 ) 17:20 wib
Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah yang diduga ilegal dan awak media ini akan memantau dan mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media Adhyaksa News selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Team : Adhyaksa News.