Adhyaksanews. INDRAGIRIHULU – Pada 27 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib di desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada hari rabu tanggal 27 maret 2024 sekira pukul 11.15 wib upt KPH Indragiri dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi riau bersama taman nasional bukit 30 melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di desa siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian ketika sedang melaksanakan patroli ditemukan 1 unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area diwilayah kawan hutan produksi terbatas (hpt) dengan titik kordinat S 00° 44’17.7″ “e 102° 26’17.1”.
Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan Kawasan hutannya eks tambang PT. RBH adalah pembeli lahan yakni USMAN dan NURIMAN yang dalam pelaksanannya bekerjasama dengan pemborong yang bernama JUNAIDI alias OTONG untuk membuka lahannya. Bentuk pengerjaan Kawasan hutan yang dilakukan adalah Pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer warna kuning merek caterpillar yang diamnkan petugas pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024.a
Untuk mendapatkan lahan tersebut pembeli (USMAN dan NURIMAN) membeli lahan seluas 150 hektar dari sekdes WARYONO dan kades ZULKARNAEN. Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali kepada sekdes WARYONO sebanyak Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) namun kemudian WARYONO kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada kades ZULKARNAEN hingga total sebanyak Rp1.670.000.000,- (satu milyard enam ratus tujuh puluh juta rupiah)
Dalam penjualan lahan Kawasan hutan tersebut, sekdes WARYONO berperan sebagai yang mencari pembeli. Selain mencari pembeil, WARYONO juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades ZULKARNAEN untuk kemudian ditandatangani Kades ZULKARNAEN untuk diserahkan kepada pembeli dan menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai kemudian mengerjakan Kawasan hutan tersebut. Selain menandatangani sporadic tersebut, kades ZULKARNAEN juga berperan menerbitkan dan menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) yang digunakan oleh sdr JUNAIDI alias OTONG untuk memulai pembuatan jalan di TKP dimaksud.
Dalam perkara tersebut, ditetapkan 5 (lima) orang tersngka, yakni:
JUNAIDI alis OTONG
NURIMAN
ZULKARNAEN
USMAN
WARYONO
Untuk perkara atas nama tersangka JUNAIDI alias OTONG, NURIMAN dan ZULKARNAEN sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu untuk dilakukan penuntutan, sedangkan untuk perkara atas nama USMAN dan WARYONO masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025.
Kini identitas Pelaku sudah di kantongi aparat penegak hukum APH
1. JUNAIDI alias OTONG Bin SUGITO, Dilahirkan di Aceh Timur, 2 Oktober 1978, jenis kelamin Laki-Laki, agama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Jalur 10 Dusun Muara Jaya RT 011 RW 005 Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu;
Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP
2. ZULKARNAEN Bin ASWANDI, Dilahirkan di Siambul, tanggal 24 Mei 1994, jenis kelamin Laki-Laki, agama Katolik, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa (Kepala Desa Siambul Periode 2021-2029), Alamat Jalan Poros desa Siambul, Kec. Batang Gansal, Kab. Inhu
Selaku Kepala Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 (seratus lima puluh) hektar, serta yang memerintahkan pembuatan SPORADIK sebanyak 75 (tujuh puluh lima) persil.
Melanggar Pasal :
Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP
3. NURIMAN Als NUR Bin (Alm) MUKLIS, Dilahirkan di Luijur (Asahan-Sumut), 26 Agustus 1981, jenis kelamin Laki-Laki, agama Islam, pekerjaan Karyawan Honorer, Alamat Sei Beras – Beras RT. 043 RW. 02 Desa Sei Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu
Pembeli lahan seluas 150 (seratus lima puluh hektar)
Melanggar Pasal :
Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP.
4. WARYONO Als YONO Bin SURYA, Dilahirkan di Cirebon (Jabar), 15 Agustus 1988 / 36 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat RT. 001 RW. 001 Desa Siambul, Kec. Batang Gansal, Kab. Inhu. Pekerjaan Wiraswasta (Sekdes Desa Siambul dari 2018 sampai sekarang)
Selaku Sekretaris Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 (seratus lima puluh) hektar, serta yang membuat SPORADIK sebanyak 75 (tujuh puluh lima) persil
Melanggar Pasal :
Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP
5. USMAN AL BASIR alias USMAN Bin (alm) MUKLIS, Dilahirkan di Medan, pada tanggal 22 September 1989 / 35 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Setia No.8 Rt.01 Rw.011 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Pekerjaan Wiraswasta
Peran :
Pembeli lahan seluas 150 (seratus lima puluh hektar)
Melanggar Pasal :
pasal 37 angka 16 poin 1 Jo angka 5 poin 2 dan atau pasal 36 angka 19 poin 3 Jo angka 17 poin 2 huruf a UU no 6 tahun 2023 tentang Perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang Jo pasal 55 KUH Pidana tutup nya. (Ali)