Sunat Barbuk Sabu,Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng di Ciduk Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba

Adhyaksanews. Semarang — Lima ( 5 ) Orang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah diciduk oleh anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba

Kelima polisi tersebut berdinas dalam satu tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengonfirmasi kebenaran kasus ini kepada Radar Semarang, Senin (15 Juli) setelah kegiatan pisah sambut jabatan.

“Sudah diproses,” ungkapnya singkat.

Identitas kelima polisi tersebut di antaranya adalah:

1. MA, 26 tahun, warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung, yang tinggal di Asrama Polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang

2. RS, 31 tahun, warga Tanjung Mas, Semarang Utara

3. IKH, 26 tahun, warga Bongsari, Semarang Barat

4. AW, 43 tahun, tinggal di Asrama Polisi Pedurungan.

5. P, 42 tahun, warga Blora yang tinggal di Kabupaten Jepara

Mereka menyunat barang bukti sabu sebanyak 240 gram dari beberapa kasus narkoba dan kemudian mengkonsumsinya sendiri.

Briptu MA dan empat orang lainnya digerebek di asrama polisi pada 2 Juli.

Saat penangkapan, ditemukan 15 plastik klip berisi sabu, 2 timbangan, dan uang ratusan ribu rupiah.

Barang bukti narkoba tersebut berasal di antaranya pertama dari pengungkapan kasus di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada 16 Mei.

Berat awal barang bukti 170 gram, namun hanya 100 gram yang dilaporkan.

Kemudian kedua pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada 12 Mei, di mana 20 gram sabu disunat dari total 190 gram.

Dan yang terakhir, pengungkapan kasus di Tegal juga pada 25 Juni.

Pelaku menyunat barang bukti pengungkapan dari sebanyak 400 gram menjadi tinggal hanya 250 gram.

Kabidhumas menjelaskan bahwa sanksi terhadap kelima oknum tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

(KS Editor : Redaksi)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *