Tak Kapok, Sudah Dua Kali Di Tahan kasus Narkoba, Das Abuk Abuk 60 Tahun Asal Desa Kepoh Toboali Kembali di Ringkus Ke-3 kalinya

Adhyaksanews, Kambuh seperti Kumat berkelas, sudah pernah terseret dalam kasus serupa bahkan ini sudah kali ketiga berulah dengan perbuatan yang dapat merusak generasi muda di Republik Indonesia ini.

DAS Bin D (60), Petani asal Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali di ringkus oleh satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan dilakukan di depan rumah warga sekitar pukul 15.00 WIB ( sore hari) oleh Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.

“Tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkotika ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Ipda, GJ Budi, Minggu (01/09/2024).

Lanjut Ipda, GJ Budi, Penangkapan Das dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Kepoh. Tersangka Das, yang sebelumnya telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, ditangkap tanpa perlawanan. Penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan oleh ketua RT setempat,

“ setelah digeledah, Anggota Satres narboka menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika juga disita, antara lain 1 tabung plastik berwarna merah, 1 tabung plastik abu-abu, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, 3 pirek kaca, 7 bungkus plastik bening kosong, dan 1 alat hisap bong. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 150.000,- serta 1 buah celana jeans berwarna biru dan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru,” ungkap Ipda, GJ Budi.

Ipda GJ, Budi menegaskan, tersangka Das dikenal sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Toboali. Menurut polisi, motif utama tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, D kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Ipda, GJ Budi.

Setelah dilakukan penyitaan, tersangka Das bersama barang bukti langsung Gelandang ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
( KS/editor : redaksi)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *